SEJARAH BAZNAS

0
680
Sejarah BAZNAS
Umat islam sebagai bagian terbesar penduduk Indonesia, memiliki potensi dan peran yang besar dalam membangun kehidupan bangsa dan negara yang sejahtera dan berkeadilan. Berkaitan dengan kesejahteraan umat, bangsa, dan negara, terdapat tiga pilar yang penting untuk dioptimalkan, yaitu pemberdayaan potensi zakat, pemberdayaan potensi wakaf, dan pemberdayaan masjid. Menurut data Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat yang terkumpul secara Nasional pada 2014 3,2 triliun. Angka itu masih kecil dibanding potensi zakat Indonesia berdasarkan riset BAZNAS bersama IPB dan Islamic Development Bank (IDB) yang bisa mencapai  Rp217 triliun per tahun.  Untuk itu, perlu dibangun dan diperkuat sinergi secara kongkrit dan kerja sama antara pemerintah dengan organisasi pengelola zakat, maupun antara satu organisasi pengelola zakat dengan yang lainnya. Untuk itu, penyempurnaan regulasi merupakan faktor penting yang diharapkan berpengaruh dalam mengakselerasi pemberdayaan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian bangsa.

 

Dengan adanya undang-undang No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, menunjukan sebuah terobosan politik pemerintah untuk memperbaiki koordinasi antar-organisasi pengelola zakat yg belum berjalan secara efektif selama ini. Selain itu, Perhatian pemerintah terhadap eksistensi zakat sebagai bagian dari sistem perekonomian negara dalam tujuan menciptakan kesejahteeraan sosial masyarakat. Dengan kuatnya regulasi dan dukungan dari pemerintah secara langsung dengan dibuatnya PP dan perda akan berdampak positif dalam perkembangan zakat untuk mengatasi kemiskinan.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS  sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. 
Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama, sedangkan untuk BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Dengan dikeluarkannya SK Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam No DJ.II/568 tahun 2014 tentang pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/kota, menandakan perhatian yang serius pemerintah dalam mendayagunakan potensi zakat yang ada sampai daerah. Dalam tubuh BAZNAS Kabupaten/Kota terjadi perubahan, yaitu BAZDA yang dahulu dikelola oleh pemerintah sekarang berubah menjadi BAZNAS Kabupaten/Kota yang dikelola oleh para profesional, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi dibidang zakat. BAZNAS Kabupaten/Kota memiliki peran strategis dalam pendayagunaan zakat, karena BAZNAS Kabupaten/Kota bersentuhan langsung dengan titik-titik kemiskinan yang banyak terdapat di desa-desa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here