LOGO BAZNAS
Amanah
Pengelolaan (pemungutan, pengadministrasian dan pentasharufan) ZIS dilakukan sesuai tuntunan syar’i dan peraturan perundangan.
Profesional
Pengelolaan ZIS dilakukan sesuai dengan prinsip – prinsip tata kelola yang benar.
Transparan
Masyarakat dapat mengetahui ketentuan dan informasi pengelolaan ZIS dengan cepat dan mudah.
Akuntabel
Pengelolaan ZIS dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.